Sebelum terbentuknya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang menjadi acuan APIP dalam melaksanakan tugas audit intern adalah?

Sebelum terbentuknya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE‐AIPI) dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), yang menjadi acuan APIP dalam melaksanakan tugas audit intern adalah?

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2009 dan No. PER/05/M.PAN/03/2009 tanggal 31 Maret 2009
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2006
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 dan No. PER/07/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2005
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008

Jawaban yang benar adalah: E. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebelum terbentuknya asosiasi auditor intern pemerintah indonesia (aaipi), kode etik auditor intern pemerintah indonesia (ke‐aipi) dan standar audit intern pemerintah indonesia (aaipi), yang menjadi acuan apip dalam melaksanakan tugas audit intern adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2009 dan No. PER/05/M.PAN/03/2009 tanggal 31 Maret 2009 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2006 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008 dan No. PER/07/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2006 dan No. PER/07/M.PAN/03/2006 tanggal 31 Maret 2005 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 dan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.