Sebelum shalat Lukman wudhu terlebih dahulu. Sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu Lukman adalah?

Sebelum shalat Lukman wudhu terlebih dahulu. Sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu Lukman adalah?

  1. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala masuk rukun wudhu
  2. Wudhunya sah karena mengusap kepala hukumnya sunah
  3. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala termasuk syarat wajib wudhu
  4. Tetap sah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala masuk rukun wudhu.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebelum shalat lukman wudhu terlebih dahulu. sewaktu wudhu ia tidak mengusap sebagian kepalanya, maka hukum wudhu lukman adalah Tidak sah karena mengusap sebagian kepala masuk rukun wudhu.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala masuk rukun wudhu adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Wudhunya sah karena mengusap kepala hukumnya sunah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala termasuk syarat wajib wudhu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Tetap sah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tidak sah karena mengusap sebagian kepala masuk rukun wudhu.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.