Sebelum diamandemen pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen 1 pasal 5 ayat 1 berbunyi?

Sebelum diamandemen pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen 1 pasal 5 ayat 1 berbunyi?

  1. DPR membuat undang-undang dengan melalui persetujuan presiden
  2. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  3. Presiden bersama-sama DPR menetapkan undang-undang dengan persetujuan MPR
  4. Semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Presiden bersama-sama DPR menetapkan undang-undang dengan persetujuan MPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebelum diamandemen pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan dpr. setelah amandemen 1 pasal 5 ayat 1 berbunyi Presiden bersama-sama DPR menetapkan undang-undang dengan persetujuan MPR.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. DPR membuat undang-undang dengan melalui persetujuan presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Presiden bersama-sama DPR menetapkan undang-undang dengan persetujuan MPR adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Presiden bersama-sama DPR menetapkan undang-undang dengan persetujuan MPR.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.