Sebagian besar penyediaan barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme pasar. Manakah diantara jenis barang atau jasa berikut yang penyediaannya tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar?

Sebagian besar penyediaan barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme pasar. Manakah diantara jenis barang atau jasa berikut yang penyediaannya tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar?

  1. Lembaga keuangan seperti bank umum, bank perkreditan rakyat
  2. Beras, terigu, minyak, dan gula serta sembako dan lainnya
  3. Transportasi umum seperti bus antar kota da bus kota
  4. Koran, TV dan media masa lainnya
  5. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman

Jawaban yang benar adalah: E. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebagian besar penyediaan barang dan jasa dilakukan dengan mekanisme pasar. manakah diantara jenis barang atau jasa berikut yang penyediaannya tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Lembaga keuangan seperti bank umum, bank perkreditan rakyat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Beras, terigu, minyak, dan gula serta sembako dan lainnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Transportasi umum seperti bus antar kota da bus kota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Koran, TV dan media masa lainnya adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.