Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga, ijtihad dimaksudkan untuk?

Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga, ijtihad dimaksudkan untuk?

  1. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
  2. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
  3. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits
  4. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits
  5. Semua benar

Jawaban yang benar adalah: C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebagai sumber hukum islam yang ketiga, ijtihad dimaksudkan untuk Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.