Salah satu tujuan diberlakukannya iddah dalam undang-undang perkawinan Islam adalah …untuk memantapkan pikiran suami dalam rangka menceraikan istrinya?

Salah satu tujuan diberlakukannya iddah dalam undang-undang perkawinan Islam adalah …untuk memantapkan pikiran suami dalam rangka menceraikan istrinya?

  1. sebagai masa berfikir bagi suami istri untuk melanjutkan talak atau rujuk
  2. memberi peluang kepada suami / istri untuk mengulur-ulur waktu perceraian.
  3. memberi keasempatan kepada orang tua agar mendorong anaknya bercerai
  4. untuk memtapkan pikiran istrinya dalam rangka perceraian dengan suaminya
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. sebagai masa berfikir bagi suami istri untuk melanjutkan talak atau rujuk.

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu tujuan diberlakukannya iddah dalam undang-undang perkawinan islam adalah …untuk memantapkan pikiran suami dalam rangka menceraikan istrinya sebagai masa berfikir bagi suami istri untuk melanjutkan talak atau rujuk.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. sebagai masa berfikir bagi suami istri untuk melanjutkan talak atau rujuk adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. memberi peluang kepada suami / istri untuk mengulur-ulur waktu perceraian. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. memberi keasempatan kepada orang tua agar mendorong anaknya bercerai adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. untuk memtapkan pikiran istrinya dalam rangka perceraian dengan suaminya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. sebagai masa berfikir bagi suami istri untuk melanjutkan talak atau rujuk.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.