Salah satu prinsip dalam pemungutan pajak adalah prinsip kepastian, artinya adalah pajak hendaknya?

Salah satu prinsip dalam pemungutan pajak adalah prinsip kepastian, artinya adalah pajak hendaknya?

  1. tegas, jelas, ada kepastian waktu dan tempat pembayarannya
  2. tegas, jelas dan ada kepastian pembayarannya
  3. jelas dan ada kepastian batas akhir pembayarannya
  4. tegas, jelas dan ada kepastian hukumnya, baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayarannya
  5. tegas, jelas dalam pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak

Jawaban yang benar adalah: D. tegas, jelas dan ada kepastian hukumnya, baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayarannya.

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu prinsip dalam pemungutan pajak adalah prinsip kepastian, artinya adalah pajak hendaknya tegas, jelas dan ada kepastian hukumnya, baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayarannya.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. tegas, jelas, ada kepastian waktu dan tempat pembayarannya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. tegas, jelas dan ada kepastian pembayarannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. jelas dan ada kepastian batas akhir pembayarannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. tegas, jelas dan ada kepastian hukumnya, baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayarannya adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. tegas, jelas dalam pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. tegas, jelas dan ada kepastian hukumnya, baik dalam menghitungnya maupun waktu pembayarannya.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.