Salah satu bentuk pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah provinsi. Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh?

Salah satu bentuk pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah provinsi. Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh?

  1. Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur
  3. Gubernur dan Sekretariat Daerah
  4. Gubernur/Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Daerah
  5. Gubernur/Wakil Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah

Jawaban yang benar adalah: A. Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi.

Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu bentuk pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah provinsi. pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Gubernur dan Wakil Gubernur adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Gubernur dan Sekretariat Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Gubernur/Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Gubernur/Wakil Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Gubernur/Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.