Regulasi yang mengatur tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah?

Regulasi yang mengatur tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah?

  1. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017
  3. Permeneg PAN dan RB RI No. 16 Tahun 2009
  4. Permeneg PAN dan RB RI No. 21 Tahun 2010
  5. Permendikbud No. 16 Tahun 2007

Jawaban yang benar adalah: C. Permeneg PAN dan RB RI No. 16 Tahun 2009.

Dilansir dari Ensiklopedia, regulasi yang mengatur tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah Permeneg PAN dan RB RI No. 16 Tahun 2009.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Permeneg PAN dan RB RI No. 16 Tahun 2009 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Permeneg PAN dan RB RI No. 21 Tahun 2010 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Permendikbud No. 16 Tahun 2007 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Permeneg PAN dan RB RI No. 16 Tahun 2009.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.