Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis mengandung makna?

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis mengandung makna?

  1. Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional
  2. Akhir perjuangan suatu bangsa
  3. Kebebasan yang seluas-luasnya bagi diri dan bangsa
  4. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara lain
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional.

Dilansir dari Ensiklopedia, proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 bagi bangsa indonesia secara yuridis mengandung makna Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Akhir perjuangan suatu bangsa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Kebebasan yang seluas-luasnya bagi diri dan bangsa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara lain adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.