Presiden Indonesia mempunyai dua jabatan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara, presiden mengangkat duta setelah memperhatikan pertimbangan?

Presiden Indonesia mempunyai dua jabatan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara, presiden mengangkat duta setelah memperhatikan pertimbangan?

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Mahkamah Agung
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Mahkamah Konstitusi

Jawaban yang benar adalah: B. Dewan Perwakilan Rakyat.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden indonesia mempunyai dua jabatan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara, presiden mengangkat duta setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dewan Perwakilan Rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Dewan Perwakilan Rakyat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.