PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan atau impor BKP disebut?

PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan BKP dan/atau penerimaan JKP dan atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan atau impor BKP disebut?

  1. Pajak masukan
  2. Pajak keluaran
  3. PPN
  4. PPnBM
  5. PPh

Jawaban yang benar adalah: A. Pajak masukan.

Dilansir dari Ensiklopedia, ppn yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan bkp dan/atau penerimaan jkp dan atau pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean dan atau impor bkp disebut Pajak masukan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pajak masukan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pajak keluaran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. PPN adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. PPnBM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. PPh adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pajak masukan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.