Pokok- pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 antara lain kecuali?

Pokok- pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 antara lain kecuali?

  1. pokok –pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD
  2. cita- cita nasional
  3. pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa
  4. tujuan hidup
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. pokok –pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD.

Dilansir dari Ensiklopedia, pokok- pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 antara lain kecuali pokok –pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pokok –pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. cita- cita nasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. tujuan hidup adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pokok –pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.