Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah?

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah?

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
  3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  4. Negara berkedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial.

Dilansir dari Ensiklopedia, pokok pikiran kedua dalam pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 adalah Negara hendak mewujudkan keadilan sosial.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Negara berkedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.