Pinjam Meminjam hukumnya menjadi haram apabila?

Pinjam Meminjam hukumnya menjadi haram apabila?

  1. Yang meminjam belum dikenal dekat oleh yang meminjamkan
  2. Barang yang dipinjamkan sengaja dibuat untuk hal maksiat
  3. Peminjam barang tidak sengaja menghilangkan barangnya
  4. Akad peminjaman dilakukan melalui telepon, tidak bertemu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Barang yang dipinjamkan sengaja dibuat untuk hal maksiat.

Dilansir dari Ensiklopedia, pinjam meminjam hukumnya menjadi haram apabila Barang yang dipinjamkan sengaja dibuat untuk hal maksiat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Yang meminjam belum dikenal dekat oleh yang meminjamkan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Barang yang dipinjamkan sengaja dibuat untuk hal maksiat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Peminjam barang tidak sengaja menghilangkan barangnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Akad peminjaman dilakukan melalui telepon, tidak bertemu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Barang yang dipinjamkan sengaja dibuat untuk hal maksiat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.