Pihak yang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah?

Pihak yang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah?

  1. Semua warga Negara yang bermasalah
  2. Setiap orang
  3. Orang yang tersangkut tindak pidana
  4. Orang yang berpekara
  5. Orang yang melakukan penuntutan

Jawaban yang benar adalah: B. Setiap orang.

Dilansir dari Ensiklopedia, pihak yang mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah Setiap orang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Semua warga Negara yang bermasalah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Setiap orang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Orang yang tersangkut tindak pidana adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Orang yang berpekara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Orang yang melakukan penuntutan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Setiap orang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.