Pihak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputuskan pada tingkat pertama adalah?

Pihak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputuskan pada tingkat pertama adalah?

  1. Pengadilan Militer Pertempuran
  2. Pengadilan Militer Utama
  3. Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Tinggi Militer
  5. Pengadilan Militer

Jawaban yang benar adalah: D. Pengadilan Tinggi Militer.

Dilansir dari Ensiklopedia, pihak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputuskan pada tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Militer.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pengadilan Militer Pertempuran adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengadilan Militer Utama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pengadilan Militer Tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pengadilan Tinggi Militer adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Pengadilan Militer adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pengadilan Tinggi Militer.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.