Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah?

Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah?

  1. masyarakat internasional
  2. badan hukum internasional
  3. organisasi internasional
  4. bangsa
  5. negara

Jawaban yang benar adalah: E. negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, pihak yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah internasional adalah negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. masyarakat internasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. badan hukum internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. organisasi internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. bangsa adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.