Pernyataan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara tertuang pada Undang- Undang, yaitu?

Pernyataan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara tertuang pada Undang- Undang, yaitu?

  1. UU Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 2
  2. UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 2
  3. UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 5
  4. UU Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 5
  5. UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 2

Jawaban yang benar adalah: B. UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 2.

Dilansir dari Ensiklopedia, pernyataan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara tertuang pada undang- undang, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 2.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 2 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 5 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 5 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 2 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 2.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.