Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan Pasal?

Permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan Pasal?

  1. Pasal 17 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970
  2. Pasal 125 UU No. 14 Tahun 2000
  3. Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974
  4. Pasal 6 ayat (5) No. 1 Tahun 1974
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pasal 6 ayat (5) No. 1 Tahun 1974.

Dilansir dari Ensiklopedia, permohonan izin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua, berdasarkan pasal Pasal 6 ayat (5) No. 1 Tahun 1974.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 17 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 125 UU No. 14 Tahun 2000 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal 6 ayat (5) No. 1 Tahun 1974 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasal 6 ayat (5) No. 1 Tahun 1974.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.