Perlindungan hak pasien tercantum dalam?

Perlindungan hak pasien tercantum dalam?

  1. pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. pasal 33 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. pasal 34 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. pasal 35 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dilansir dari Ensiklopedia, perlindungan hak pasien tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pasal 33 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pasal 34 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 35 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.