Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu merupakan definisi perjanjian Internasional menurut?

Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu merupakan definisi perjanjian Internasional menurut?

  1. Prof.Dr.Mochtar kusuma atmaja
  2. Dr. B. Schevar Zen Berger
  3. Piagam PBB
  4. Konvensi Wina
  5. Atlantik Carter

Jawaban yang benar adalah: A. Prof.Dr.Mochtar kusuma atmaja.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu merupakan definisi perjanjian internasional menurut Prof.Dr.Mochtar kusuma atmaja.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Prof.Dr.Mochtar kusuma atmaja adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Dr. B. Schevar Zen Berger adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Piagam PBB adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Konvensi Wina adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Atlantik Carter adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Prof.Dr.Mochtar kusuma atmaja.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.