Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah?

Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah?

  1. kebiasaan internasional
  2. piagam mahmakah internasional
  3. law making treaty dan treaty contracts
  4. the pequette habana and the lola
  5. keputusan pengadilan

Jawaban yang benar adalah: C. law making treaty dan treaty contracts.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah law making treaty dan treaty contracts.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. kebiasaan internasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. piagam mahmakah internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. law making treaty dan treaty contracts adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. the pequette habana and the lola adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. keputusan pengadilan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. law making treaty dan treaty contracts.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.