Perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi Indonesia dalam undang –undang nomor?

Perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi Indonesia dalam undang –undang nomor?

  1. 3 Tahun 2001
  2. 3 tahun 2010
  3. 3 tahun 2011
  4. 4 tahun 2001
  5. 4 tahun 2010

Jawaban yang benar adalah: E. 4 tahun 2010.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi indonesia dalam undang –undang nomor 4 tahun 2010.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 3 Tahun 2001 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 3 tahun 2010 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 3 tahun 2011 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 4 tahun 2001 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. 4 tahun 2010 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. 4 tahun 2010.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.