Perjanjian antara dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (bergerak dalam bidang jasa) adalah?

Perjanjian antara dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (bergerak dalam bidang jasa) adalah?

  1. Syirkah Harta
  2. Syirkah Inan
  3. Syirkah Abdan
  4. Khiyar Majlis
  5. Khiyar Syarat

Jawaban yang benar adalah: A. Syirkah Harta.

Dilansir dari Ensiklopedia, perjanjian antara dua orang atau lebih yang berhak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (bergerak dalam bidang jasa) adalah Syirkah Harta.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Syirkah Harta adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Syirkah Inan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Syirkah Abdan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Khiyar Majlis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Khiyar Syarat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Syirkah Harta.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.