Perilaku yang dapat diteladani dari perumusan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah?

Perilaku yang dapat diteladani dari perumusan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah?

  1. Memaksakan kehendak pribadi untuk bisa di terima
  2. Mengutamakan kepentingan golongan diatas kepentingan bersama
  3. Melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
  4. Menerima keputusan dengan terpaksa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.

Dilansir dari Ensiklopedia, perilaku yang dapat diteladani dari perumusan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah Melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Memaksakan kehendak pribadi untuk bisa di terima adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mengutamakan kepentingan golongan diatas kepentingan bersama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Menerima keputusan dengan terpaksa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.