Perihal Kesejahteraan Sosial telah diatur dalam konstitusi NKRI 1945 yang telah diamandemen pada bab?

Perihal Kesejahteraan Sosial telah diatur dalam konstitusi NKRI 1945 yang telah diamandemen pada bab?

  1. XI pasal 29
  2. XII pasal 30
  3. XIII pasal 31 dan 32
  4. XIV pasal 33 dan 34
  5. XV pasal 35 dan 36

Jawaban yang benar adalah: D. XIV pasal 33 dan 34.

Dilansir dari Ensiklopedia, perihal kesejahteraan sosial telah diatur dalam konstitusi nkri 1945 yang telah diamandemen pada bab XIV pasal 33 dan 34.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. XI pasal 29 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. XII pasal 30 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. XIII pasal 31 dan 32 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. XIV pasal 33 dan 34 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. XV pasal 35 dan 36 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. XIV pasal 33 dan 34.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.