Perhatikan QS. An-Nisa ayat 59 berikut ini: …فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِApabila terjadi suatu masalah yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw. Sehingga hukumnya tidak ditemukan, maka Uli al-Amri yang terdiri dari para umara dan ulama berhak untuk?

Perhatikan QS. An-Nisa ayat 59 berikut ini: …فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِApabila terjadi suatu masalah yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw. Sehingga hukumnya tidak ditemukan, maka Uli al-Amri yang terdiri dari para umara dan ulama berhak untuk?

  1. Menjadikan hukumnya menjadi mubah
  2. Minta fatwa kepada rakyat, karena rakyat merupakan komunitas terbesar
  3. Meninggalkan masalah tersebut, karena tidak ada tuntunannya
  4. Acuh tak acuh terhadap masalah yang tidak ada di al-Qur’an dan as-sunnah
  5. Istidlal dan ber-ijtihad dengan merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah

Jawaban yang benar adalah: E. Istidlal dan ber-ijtihad dengan merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan qs. an-nisa ayat 59 berikut ini: …فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِapabila terjadi suatu masalah yang belum pernah terjadi pada zaman rasulullah saw. sehingga hukumnya tidak ditemukan, maka uli al-amri yang terdiri dari para umara dan ulama berhak untuk Istidlal dan ber-ijtihad dengan merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menjadikan hukumnya menjadi mubah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Minta fatwa kepada rakyat, karena rakyat merupakan komunitas terbesar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Meninggalkan masalah tersebut, karena tidak ada tuntunannya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Acuh tak acuh terhadap masalah yang tidak ada di al-Qur’an dan as-sunnah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Istidlal dan ber-ijtihad dengan merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Istidlal dan ber-ijtihad dengan merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.