Perhatikan QS. An-Nisa/4: 101 berikut! Artinya: “Dan jika bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat mu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”Kandungan ayat di atas adalah?

Perhatikan QS. An-Nisa/4: 101 berikut! Artinya: “Dan jika bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat mu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”Kandungan ayat di atas adalah?

  1. Diperbolehkannya mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu ketika terjadi peperangan
  2. Diperbolehkannya meringkas jumlah rekaat shalat fardlu ketika dalam perjalanan
  3. Diperbolehkannya menjama’ shalat dalam keadaan darurat
  4. Diperbolehkannya mengumpulkan dan meringkas shalat dalam keadaan darurat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Diperbolehkannya meringkas jumlah rekaat shalat fardlu ketika dalam perjalanan.

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan qs. an-nisa/4: 101 berikut! artinya: “dan jika bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat mu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”kandungan ayat di atas adalah Diperbolehkannya meringkas jumlah rekaat shalat fardlu ketika dalam perjalanan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Diperbolehkannya mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu ketika terjadi peperangan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Diperbolehkannya meringkas jumlah rekaat shalat fardlu ketika dalam perjalanan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Diperbolehkannya menjama’ shalat dalam keadaan darurat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Diperbolehkannya mengumpulkan dan meringkas shalat dalam keadaan darurat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Diperbolehkannya meringkas jumlah rekaat shalat fardlu ketika dalam perjalanan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.