Perhatikan bacaan berikut ini! Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam beberapa kondisi. Syekh Kamil menjelaskan jika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan Putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali.Semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat Islam, katanya. Larangan nikah dalam kondisi ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Hadits Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah jika seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR Muslim).Berdasarkan bacaan di atas, pernikahan yang diharamkan adalah pernikahan?

Perhatikan bacaan berikut ini! Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam beberapa kondisi. Syekh Kamil menjelaskan jika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan Putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali.Semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat Islam, katanya. Larangan nikah dalam kondisi ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Hadits Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah jika seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR Muslim).Berdasarkan bacaan di atas, pernikahan yang diharamkan adalah pernikahan?

  1. tahlil
  2. mut’ah
  3. syighar
  4. poliandri
  5. beda agama

Jawaban yang benar adalah: C. syighar.

Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan bacaan berikut ini! syekh kamil muhammad uwaidah dalam kitabnya fiqih wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun allah dan rasulnya melarang pernikahan dalam beberapa kondisi. syekh kamil menjelaskan jika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang ia miliki dengannya. baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali.semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat islam, katanya. larangan nikah dalam kondisi ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari abu hurairah ra. hadits rasulullah saw melarang pelaksanaan nikah jika seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (hr muslim).berdasarkan bacaan di atas, pernikahan yang diharamkan adalah pernikahan syighar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. tahlil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. mut’ah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. syighar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. poliandri adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. beda agama adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. syighar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.