Perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara dengan sengaja atau tidak sengaja mencabut , mengambil atau merampas hak yang dilindungi oleh UU adalah?

Perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara dengan sengaja atau tidak sengaja mencabut , mengambil atau merampas hak yang dilindungi oleh UU adalah?

  1. Pengadilan
  2. Pelanggaran ham
  3. Komnas ham
  4. Kpk
  5. Pejabat negara

Jawaban yang benar adalah: B. Pelanggaran ham.

Dilansir dari Ensiklopedia, perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara dengan sengaja atau tidak sengaja mencabut , mengambil atau merampas hak yang dilindungi oleh uu adalah Pelanggaran ham.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pengadilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pelanggaran ham adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Komnas ham adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Kpk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pejabat negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pelanggaran ham.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.