Perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal adalah sebagai berikut, kecuali?

Perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal adalah sebagai berikut, kecuali?

  1. BPKP melakukan pengawasan yang bersifat lintas sektoral, meliputi seluruh K/L, sedangkan Itjen melakukan pengawasan di dalam lingkup K/L bersangkutan
  2. BPKP bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, sedangkan Itjen bertanggung jawab kepada Menteri/pimpinan lembaga
  3. jawaban A dan B salah
  4. jawaban A dan B benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. jawaban A dan B benar.

Dilansir dari Ensiklopedia, perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh bpkp dan inspektorat jenderal adalah sebagai berikut, kecuali jawaban A dan B benar.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. BPKP melakukan pengawasan yang bersifat lintas sektoral, meliputi seluruh K/L, sedangkan Itjen melakukan pengawasan di dalam lingkup K/L bersangkutan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. BPKP bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, sedangkan Itjen bertanggung jawab kepada Menteri/pimpinan lembaga adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. jawaban A dan B salah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. jawaban A dan B benar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. jawaban A dan B benar.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.