Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan tersebut dibawah ini, kecuali?

Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan tersebut dibawah ini, kecuali?

  1. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat
  2. Menjadi pengurus partai politik
  3. Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan atau anggota Lembaga Desa
  4. Terlibat kampanye pemilihan umum
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat.

Dilansir dari Ensiklopedia, perangkat desa dilarang melakukan tindakan tersebut dibawah ini, kecuali Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Menjadi pengurus partai politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan atau anggota Lembaga Desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Terlibat kampanye pemilihan umum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.