Peran pengendali Teknis dalam tahapan pengelolaan kerugian negara sebagai berikut, kecuali?

Peran pengendali Teknis dalam tahapan pengelolaan kerugian negara sebagai berikut, kecuali?

  1. Me-review hasil telaahan atas penyelesaian tindak lanjut dari ketua tim Pengelolaan TLHP
  2. Mereviu kecukupan prosedur dalam rangka penelaahan TLHPPelaporan Pemantauan TLHP
  3. Mereviu kecukupan bukti dalam rangka penelaahan TLHP
  4. Mereview usulan status tindak lanjut rekomendasi dari KT untuk mendapatkan persetujuan Tortama/Kepala Perwakilan dan/atau Badan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Mereviu kecukupan prosedur dalam rangka penelaahan TLHPPelaporan Pemantauan TLHP.

Dilansir dari Ensiklopedia, peran pengendali teknis dalam tahapan pengelolaan kerugian negara sebagai berikut, kecuali Mereviu kecukupan prosedur dalam rangka penelaahan TLHPPelaporan Pemantauan TLHP.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Me-review hasil telaahan atas penyelesaian tindak lanjut dari ketua tim Pengelolaan TLHP adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Mereviu kecukupan prosedur dalam rangka penelaahan TLHPPelaporan Pemantauan TLHP adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Mereviu kecukupan bukti dalam rangka penelaahan TLHP adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Mereview usulan status tindak lanjut rekomendasi dari KT untuk mendapatkan persetujuan Tortama/Kepala Perwakilan dan/atau Badan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Mereviu kecukupan prosedur dalam rangka penelaahan TLHPPelaporan Pemantauan TLHP.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.