Penyimpangan yang prinsipil pemerintahan orde baru terhadap UUD 1945 adalah lahirnya produk hukum yang memberikan peluang terhadap aparatur negara untuk melakukan?

Penyimpangan yang prinsipil pemerintahan orde baru terhadap UUD 1945 adalah lahirnya produk hukum yang memberikan peluang terhadap aparatur negara untuk melakukan?

  1. pembubaran partai politik
  2. dominasi dalam mengatur perekonomian
  3. praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
  4. pembatasan akses pendidikan masyarakat
  5. pelarangan aksi demonstrasi masyarakat

Jawaban yang benar adalah: C. praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dilansir dari Ensiklopedia, penyimpangan yang prinsipil pemerintahan orde baru terhadap uud 1945 adalah lahirnya produk hukum yang memberikan peluang terhadap aparatur negara untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pembubaran partai politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. dominasi dalam mengatur perekonomian adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. pembatasan akses pendidikan masyarakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pelarangan aksi demonstrasi masyarakat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.