Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dibuat setiap tahun, untuk penilaian prestasi kerja tahun 2019 masa periode penilaiannya?

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dibuat setiap tahun, untuk penilaian prestasi kerja tahun 2019 masa periode penilaiannya?

  1. 1 Januari s/d 30 Juni 2019
  2. 1 Januari s/d 1 Juli 2019
  3. 1 Januari s/d 30 April 2019
  4. 1 Januari s/d 31 Desember 2019
  5. 2 Januari s/d 31 Desember 2019

Jawaban yang benar adalah: D. 1 Januari s/d 31 Desember 2019.

Dilansir dari Ensiklopedia, penilaian prestasi kerja (ppk) dibuat setiap tahun, untuk penilaian prestasi kerja tahun 2019 masa periode penilaiannya 1 Januari s/d 31 Desember 2019.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1 Januari s/d 30 Juni 2019 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. 1 Januari s/d 1 Juli 2019 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. 1 Januari s/d 30 April 2019 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. 1 Januari s/d 31 Desember 2019 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. 2 Januari s/d 31 Desember 2019 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. 1 Januari s/d 31 Desember 2019.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.