Pengertian praktisi humas pemerintah menurut Permenpan No.30/2011 adalah?

Pengertian praktisi humas pemerintah menurut Permenpan No.30/2011 adalah?

  1. Kementrian negara, lembaga pemerintah nonkementrian, lembaga nonstruktural, sekretariat lembaga tinggi dan lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
  2. Unit organisasi dalam instansi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya.
  3. Individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Forum komunikasi antara para pejabat humas lintas Kementrian/Lembaga Pemerintah Nonkementrian dalam rangka tukar menukar informasi.
  5. Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian

Jawaban yang benar adalah: C. Individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya..

Dilansir dari Ensiklopedia, pengertian praktisi humas pemerintah menurut permenpan no.30/2011 adalah Individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kementrian negara, lembaga pemerintah nonkementrian, lembaga nonstruktural, sekretariat lembaga tinggi dan lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Unit organisasi dalam instansi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Forum komunikasi antara para pejabat humas lintas Kementrian/Lembaga Pemerintah Nonkementrian dalam rangka tukar menukar informasi. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.