Pengertian Hak Paten adalah?

Pengertian Hak Paten adalah?

  1. Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna
  2. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi
  3. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
  4. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna
  5. Hak yang diberikan Negara atas prestasinya dalam kemajuan dalam berbagai hal

Jawaban yang benar adalah: B. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengertian hak paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Hak yang diberikan Negara atas prestasinya dalam kemajuan dalam berbagai hal adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.