Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh?

Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh?

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Menteri Keuangan
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  4. Inspektorat
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Jawaban yang benar adalah: E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dilansir dari Ensiklopedia, pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menteri Keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Inspektorat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.