Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali?

Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali?

  1. Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
  2. Susunan APBN dan APBD
  3. Pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dengan bank sentral
  4. Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD
  5. Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P

Jawaban yang benar adalah: E. Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Susunan APBN dan APBD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dengan bank sentral adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.