Pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai, merupakan definisi dari asas?

Pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai, merupakan definisi dari asas?

  1. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
  2. Asas Spesialitas
  3. Asas Proporsionalitas
  4. Asas Kesatuan
  5. Asas Profesionalitas

Jawaban yang benar adalah: C. Asas Proporsionalitas.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai, merupakan definisi dari asas Asas Proporsionalitas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Asas Spesialitas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Asas Proporsionalitas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Asas Kesatuan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Asas Profesionalitas adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Asas Proporsionalitas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.