Pengajuan Gugatan yang lebih dari seorang Tergugat harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal?

Pengajuan Gugatan yang lebih dari seorang Tergugat harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal?

  1. Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan Penggugat
  2. Salah satu Tergugat
  3. Tergugat Pertama.
  4. Dimana barang sengketa tidak bergerak berada.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Salah satu Tergugat.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengajuan gugatan yang lebih dari seorang tergugat harus diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Salah satu Tergugat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan Penggugat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Salah satu Tergugat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Tergugat Pertama. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Dimana barang sengketa tidak bergerak berada. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Salah satu Tergugat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.