Pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di Kabupaten/Kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dimana dalam menangani kasus HAM tersebut melalui tahap-tahap?

Pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di Kabupaten/Kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dimana dalam menangani kasus HAM tersebut melalui tahap-tahap?

  1. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan
  2. Pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan
  3. Penyelidikan, penangkapan dan penahanan
  4. Penangkapan, Penahanan dan pemeriksaann
  5. Penuntutan, Penahanan dan pemeriksaan

Jawaban yang benar adalah: A. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengadilan ham berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di kabupaten/kota. pengadilan ham dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran ham berat, dimana dalam menangani kasus ham tersebut melalui tahap-tahap Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Penyelidikan, penangkapan dan penahanan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Penangkapan, Penahanan dan pemeriksaann adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Penuntutan, Penahanan dan pemeriksaan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.