Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila, yaitu?

Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila, yaitu?

  1. Amandemen kedua UUD 1945
  2. Inpres No. 26 Tahun 1998
  3. . UU No. 26 Tahun 2000
  4. Keppres No. 129 Tahun 1998
  5. Keppres No. 181 Tahun 1998

Jawaban yang benar adalah: C. . UU No. 26 Tahun 2000.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen pancasila, yaitu . UU No. 26 Tahun 2000.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Amandemen kedua UUD 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Inpres No. 26 Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. . UU No. 26 Tahun 2000 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Keppres No. 129 Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Keppres No. 181 Tahun 1998 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. . UU No. 26 Tahun 2000.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.