Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat apabila?

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat apabila?

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Dihukum 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Menjadi anggota dan pengurus partai politik
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Meninggal dunia.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat apabila Meninggal dunia.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dihukum 5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Meninggal dunia adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Menjadi anggota dan pengurus partai politik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Meninggal dunia.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.