Pemindahtanganan barang milik negara berupa alat berat sejumlah Rp 16 Miliar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari?
- Presiden
- Menteri Keuangan
- Gubernur
- DPR
- Menteri Keuangan dengan izin Presiden
Jawaban yang benar adalah: A. Presiden.
Dilansir dari Ensiklopedia, pemindahtanganan barang milik negara berupa alat berat sejumlah rp 16 miliar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Presiden adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Menteri Keuangan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Gubernur adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Menteri Keuangan dengan izin Presiden adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Presiden.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.