Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

  1. Tingkat I dan Tingkat II
  2. Kabupaten dan kota
  3. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Propinsi dan kabupaten
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemerintahan negara kesatuan republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tingkat I dan Tingkat II adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kabupaten dan kota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Propinsi dan kabupaten adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.