Pemerintah membuat rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang dikatakan sebagai hukum positif karena?

Pemerintah membuat rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang dikatakan sebagai hukum positif karena?

  1. masayarakat masih menolak berlakunya rancangan tersebut menjadi undang-undang
  2. belum ditandatangani oleh menteri hukum dan HAM
  3. masyarakat belum memberikan persetujuan atas rancangan yang dibuat
  4. masih memerlukan waktu untuk mendapatkan status sebagai undang-undang
  5. belum disahkan oleh pemerintah dan DPR

Jawaban yang benar adalah: E. belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemerintah membuat rancangan undang-undang. rancangan undang-undang dikatakan sebagai hukum positif karena belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. masayarakat masih menolak berlakunya rancangan tersebut menjadi undang-undang adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. belum ditandatangani oleh menteri hukum dan HAM adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. masyarakat belum memberikan persetujuan atas rancangan yang dibuat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. masih memerlukan waktu untuk mendapatkan status sebagai undang-undang adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. belum disahkan oleh pemerintah dan DPR adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.