Pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi , sedangkankan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi adalah?

Pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi , sedangkankan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi adalah?

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
  2. Perlawanan pihak yang berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Perkara perlawanan atas putusan versterk
  4. Perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksaan perkara perdata selalu diawali dengan mediasi , sedangkankan perkara perdata yang tidak perlu diawali dengan mediasi adalah Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Perlawanan pihak yang berperkara maupun pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Perkara perlawanan atas putusan versterk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.