Pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam LHP apabila?

Pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam LHP apabila?

  1. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria
  2. mengandung indikasi awal kecurangan dalam LHP
  3. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan lingkunan
  4. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan keuangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria.

Dilansir dari Ensiklopedia, pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam lhp apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. mengandung indikasi awal kecurangan dalam LHP adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan lingkunan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.